TEMPO.CO, Surabaya - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2009 Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang melibatkan mantan Wali Kota H.M. Buchori dan Wakil Wali Kota Suhadak mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 22 September 2016.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Buchori melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 11 dan subsider Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan kami dakwa dengan dakwaan subsideritas. Untuk dakwaan primer, ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Agus Kurniawan, satu dari empat jaksa penuntut umum seusai sidang.
Adapun Suhadak didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya sama, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun."
Kedua terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Suhadak langsung membacakan eksepsinya sendiri. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap. "Mohon majelis hakim mempertimbangkannya."
Persidangan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,68 miliar itu seharusnya dihadiri tiga terdakwa. Namun seorang terdakwa dari rekanan proyek, Sugeng Wijaya, tidak hadir dengan alasan sakit. "Yang bersangkutan telah mengirimkan surat izin sakit ke majelis hakim," kata Agus.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan sembilan tersangka. Lima tersangka sudah berkekuatan hukum tetap. Tiga tersangka masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun satu tersangka lainnya dari rekanan masih dalam daftar pencarian orang atau buron penyidik.
NUR HADI