TEMPO.CO, Surabaya – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik 231 orang anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dari seluruh Indonesia, Kamis 21 September 2016. Majelis Kehormatan Notaris adalah badan yang memiliki wewenang dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
“Majelis Kehormatan Wilayah ini ada di masing-masing provinsi,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan di Hotel Pullman, Surabaya, Kamis, 21 September 2016.
Majelis Kehormatan Notaris dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20. Pembentukan badan ini bertujuan melindungi nama baik notaris dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris. Artinya, penyidik kepolisian tak bisa langsung memanggil notaris-notaris untuk kepentingan proses peradilan.
Dia menjelaskan, penyidik harus melalui persetujuan rapat di Majelis Kehormatan. "Tapi kalau memang nakal dan ditemukan ada indikasi tindak pidana ya, Majelis Kehormatan akan memberikan persetujuan,” ujar dia. Sedangkan apabila sebatas pelanggaran kode etik, persoalan tersebut cukup dibawa ke Majelis Pengawas Notaris.
Baca berita lain:
Apa Penghambat Pemangkasan Dwelling Time di Tanjung Perak?
Agus Yudhoyono Jadi Calon Gubernur, Muhaimin: Tunggu Laporan
Yasonna berharap, semua notaris memberikan akta-akta sesuai undang-undang, profesional dalam melakukan pekerjaannya, dan tidak membuat akta-akta tidak benar. “Memang ada oknum-oknum yang tidak profesional dan bertanggungjawab di beberapa tempat, tapi sudah ditindak,” tuturnya.
Selain itu, ia meminta agar Majelis Kehormatan Notaris dapat bekerja secara profesional dan dapat bertindak tegas terhadap permohonan para penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam memenuhi permintaan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris terkait akta yang berada dalam penyimpanannya.
Majelis, dia melanjutkan, harus cermat dan tanggap terhadap permohonan tersebut dan teliti dalam proses pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan sebelum surat persetujuan atau penolakan diberikan.
“Saya minta untuk tidak ‘bermain’ dengan pihak penyidik, penuntut umum, dan hakim, serta notaris yang bersangkutan. Harus profesional, mempunya integritas, dan netral,” tuturnya.
Baca berita lain:
Sri Mulyani Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK
Tak Semua Sampah Surabaya sampai ke TPA Benowo
Perubahan dalam menindak oknum notaris nakal juga segera dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Yasonna menyebutkan, salah satu kasus yang perlu diselesaikan adalah sengketa akta notaris yang menyangkut pengalihan kepemilikan saham.
Proses verifikasi akta pemegang saham di atas 30 persen ke atas akan diubah menjadi manual. Selama ini, prosesnya dilakukan secara online. Karena serba online, perubahan kepemilikan menjadi cepat begitu data dimasukkan.
“Nah itu banyak yang komplain ke kami. Perubahan menjadi manual itu perlu karena berdasarkan pengalaman, ada yang dengan sengaja menyiasati sistem online kami,” tutur dia.
ARTIKA RACHMI FARMITA