INFO NASIONAL - Bea Cukai Entikong dan Kepolisian Kalimantan Barat berhasil mencegah penyelundupan elektronik bekas dari Malaysia ke wilayah Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Selasa, 20 September 2016.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pukul 06.30 WIB, ditemukan berbagai macam barang elektronik dengan kondisi bekas dalam tas pakaian di mobil mini bus hitam di PPLB Entikong,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto.
Baca Juga:
Atas hasil temuan tersebut, petugas Bea Cukai membawa sarana pengangkut beserta pemilik barang menuju kantor Bea Cukai Entikong guna memeriksa dan memastikan jumlah dan jenis barang yang diselundupkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas mini bus itu, didapati barang berupa 250 unit handphone bekas, 16 unit tablet bekas, 15 unit laptop bekas, 13 unit game portable bekas, 12 unit speaker bekas, 94 buah baterai handphone bekas, dan beberapa tas berisi pakaian bekas dalam bagasi mobil tersebut,” ucap Souvenir.
Penindakan ini didukung penuh oleh Detasemen A Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan personel Kepolisian Sektor Entikong. Pencegahan itu merupakan upaya Bea Cukai Entikong dalam melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari beredarnya barang selundupan ke wilayah Indonesia. (*)
Baca Juga: