TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketika Yogyakarta menghabiskan Dana Keistimewaan sebesar Rp 500 miliar per tahun untuk kegiatan kesenian, kini Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta malah memangkas anggaran hibah dan bantuan sosial dengan nominal yang besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DIY 2016.
Total belanja hibah dan bantuan yang dipangkas itu sekitar Rp 31 miliar, yang terdiri atas hibah Rp 29 miliar dan bantuan sosial Rp 2 miliar. "Yang terbesar dipangkas termasuk hibah untuk warga terkena dampak erupsi Gunung Merapi sebesar Rp 8,7 miliar," ujar Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset DIY Aris Eko Nugroho, Kamis, 22 September 2016.
Aris menjelaskan, pemangkasan hibah dan bantuan sosial ini dilakukan karena dua pertimbangan. Pertama, ada usul yang tak memenuhi syarat berupa data nama dan alamat penerima bantuan serta waktu pelaporan pertanggungjawaban anggaran yang mepet dan terlalu berisiko bagi penerima bantuan.
Menurut Aris, hibah untuk erupsi Merapi itu tak bisa diusulkan karena sampai rencana anggaran APBD Perubahan 2016 disusun, proposal pengajuan hibah dengan nama dan alamat penerima tidak ada yang masuk. Padahal aturan penerima hibah dan bantuan sosial kini tak seketat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Kalau dipaksakan direalisasi juga tak akan bisa dicairkan karena pencairan mensyaratkan ada nama dan alamat jelas penerima," ujarnya.
Selain dana hibah erupsi Merapi, pemangkasan dilakukan untuk pos kunjungan Gubernur DIY dan renovasi tempat ibadah. "Untuk tempat ibadah, keperluannya guna renovasi. Namun, dengan waktu yang tersisa sampai akhir tahun, ini terlalu berisiko tak digunakan," ucapnya.
Adapun Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X malah mengatakan pencairan hibah dan bantuan sosial ini ditunda untuk menyempurnakan petunjuk teknisnya.
Sejumlah fraksi di DPRD DIY pun mempertanyakan pemangkasan itu. “Selama ini banyak lembaga dan organisasi bergantung pada dana hibah untuk kegiatannya,” ujar juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suharwanta.
Menurut dia, selama ini calon penerima hibah dan bantuan sosial sudah ditentukan sejak APBD disusun dan ditetapkan.
PRIBADI WICAKSONO