TEMPO.CO, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Demokrat Jefri Riwu Kore yang berpasangan dengan Wakil Wali Kota Kupang saat ini, Hermanus Man, Kamis, 22 September 2016, resmi mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakilnya untuk periode 2017-2022 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kupang.
Saat pendaftaran, pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKPI, dan PAN tersebut diantar ratusan pendukungnya ke KPUD. Namun syarat calon yang harus menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum dipenuhi bakal calon Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. “Syarat pencalonannya lengkap, namun syarat calon tidak disertai dengan KTP elektronik dan jenjang ijazah,” kata Komisioner KPU, Lodowyk Fredik, Kamis, 22 September 2016.
Syarat calon yang belum dipenuhi, seperti e-KTP dan ijazah dari SD hingga SMA harus sudah dilengkapi pasangan calon sebelum 27 September 2016, sehingga KPU bisa melakukan penelitian untuk diperbaiki jika ada kesalahan. "Syarat calon itu juga akan kami teliti lagi," katanya.
Bakal calon Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengaku e-KTP yang dinyatakan belum lengkap masih diurus di Jakarta. “Kami masih menunggu proses dan dikirim ke Kupang,” katanya.
Selain Jefri, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang inkumben Jonas Salean dan Niko Frans telah mendaftar ke KPU Kota Kupang. Keduanya didukung enam partai politik, yakni Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI, dan PKB. Saat pendaftaran, keduanya diantar ratusan pendukung.
Bakal pasangan calon ini juga akan menjalani tahapan pemeriksaan tes kesehatan yang meliputi tes narkoba oleh BNN, kesehatan fisik, dan kesehatan psikis yang dilakukan tim kesehatan yang disiapkan KPU Kota Kupang.
YOHANES SEO