TEMPO.CO, Denpasar - Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat yang diduga memeras dan menyalahgunakan anggaran diberhentikan sementara oleh Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto. Franky dicopot dari jabatannya pada Kamis, 22 September 2016.
Franky diberhentikan setelah dua kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri pada Selasa dan Rabu, 21-22 September 2016.
"Dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan, saya mengeluarkan surat perintah yang isinya memberhentikan sementara Dirnarkoba," katanya di Markas Polda Bali, Kamis, 22 September 2016. "Saya menunjuk Kepala Bidang Hukum sebagai pelaksana harian."
Sugeng menjelaskan bahwa pemberhentian sementara itu guna memudahkan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. "Jadi, sedang diperiksa konsentrasi dengan persoalannya dulu," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016. Pengamanan Internal Polri Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 50 juta di brankas Bensat pada pukul 22.00 Wita, Senin, 19 September 2016.
Franky juga diduga memeriksa tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp 100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba. Selain itu, Franky diduga terlibat satu kasus narkoba warga negara Belanda yang dimintai satu buah mobil Fortuner pada 2016.
Paminal Mabes Polri juga menyita bukti rekaman APP pada 17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk “berdamai” atas kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram.
BRAM SETIAWAN