Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakit, Terpidana Mati Ini Minta Dipindahkan Dari Cilacap

image-gnews
D Christa, anak dari terpidana mati Merry Utami memperlihatkan surat yang ditulis ibunya berisi permohonan kepada Kejaksaan Agung di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 September 2016. Tempo/Rezki A.
D Christa, anak dari terpidana mati Merry Utami memperlihatkan surat yang ditulis ibunya berisi permohonan kepada Kejaksaan Agung di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 September 2016. Tempo/Rezki A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anak terpidana mati Merry Utami, D. Christa meminta Kejaksaan Agung untuk memindahkan ibunya dari Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Nusakambangan. Permintaan ini diajukannya melihat kondisi fisik dan psikologi Merry yang semakin lemah. “Kondisinya sangat memprihatinkan, setiap malam tidak bisa tidur," kata Christa di Kejaksaan Agung Rabu 21 September 2016.

Christa membacakan surat ibunya tertanggal 19 September lalu. Dalam surat itu, disebutkan Merry sering terbangun saat malam dengan rasa ketakutan yang membuat jantungnya berdebar kencang "Jujur saya trauma mendengar kata Cilacap,” kata Christa membacakan surat itu.

Merry adalah satu dari sepuluh terpidana mati yang batal dieksekusi pada akhir Juni lalu. Christa meminta ibunya dipindahkan ke lapas Tangerang, seperti sebelum Merry ditempatkan di Nusakambangan. Christa, yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, sudah pernah mengirim surat ke Kejaksaan Agung terkait pemindahan ini namun belum dibalas.

Pengacara LBH Masyarakat M. Afif Abdul Qoyim yang juga pengacara Merry, mengatakan Merry mengeluh menghadapi kondisi psikologi yang labil. Menurut Afif, penyakit asma dan darah tinggi Merry juga mulai kambuh. “Harapannya pemindahan membuat Merry pulih dari trauma,” kata Afif yang mengatakan sejak 29 Juli Merry masih berada di ruang isolasi.

Selain itu, Merry juga ingin mengikuti berbagai kegiatan di LP khusus perempuan di Tangerang, seperti tata busana, masak, olah vokal, dan rohani. Di LP Cilacap, Nusakambangan, tidak ada kegiatan semacam itu. "Hal ini membuat dia semakin drop,” kata Afif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedatangan rombongan Christa dan Afif Rabu ini masih belum juga digubris Jaksa Agung, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan Kepala Pusat Penerangan Hukum. Mereka hanya bertemu pegawai di bidang Hubungan Lembaga Kejaksaan Agung yang akan menjadwalkan audiensi mereka nanti.

Sebelumnya Merry divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin sebanyak 1,1 kilogram di dalam tasnya. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut pengakuannya, tas itu milik teman prianya asal Nepal. Merry telah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sempat menulis surat permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Surat yang ditulis di Cilacap, 26 Juli 2016 berisi penyesalan dan permohonan keringanan hukuman atau grasi.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.