TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, MAS, 15 tahun, yang bersama ayahnya mengeroyo guru, dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun.
"Terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan tapi tidak ditahan di rumah tahanan," kata hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo saat membacakan putusan, Rabu 21 September 2016.
Baca:
Siswa Pemukul Guru Dasrul Dituntut 17 Bulan Penjara
Bela Ahok, Ruhut Sitompul: Ocehan Amien Rais Bak Cucok Rowo
Yusril Ucapkan Selamat Ahok-Djarot Terpilih sebagai Kandidat
Hakim meminta terdakwa untuk dibina di panti rehabilitasi anak Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli, Makassar. Menurut Teguh, terdakwa akan menjalani pembinaan di panti tersebut selama 1 tahun.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa sehari sebelumnya yang menuntut hukuman penjara 17 bulan. Menurut hakim Teguh, terdakwa telah terbukti bersama ayahnya, Adnan Achmad, mengeroyok guru Dasrul (52). "Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata hakim.
Hakim berpendapat, terdakwa masih sangat muda sehingga masih bisa untuk dibina. Selain itu, terdakwa juga masih bisa untuk melanjutkan pendidikan yang saat ini terhambat akibat kasus tersebut.
MAS bersama ayahnya mengeroyok guru Dasrul pada 10 Agustus 2016 di halaman SMA Negeri 2 Makassar. Akibat pengeroyokan itu, guru Dasrul mengalami patah tulang hidung.
Insiden itu dipicu karena sebelumnya guru Dasrul diduga memukul siswanya karena tidak membawa perlengkapan belajar.
MAS telah dikeluarkan dari SMA 2 Makassar, adapun Adnan belum menjalani proses sidang. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka.
Pengacara MAS, Abdul Gofur menyayangkan vonis itu. Menurut dia, seharusnya hakim bisa memutus bebas karena tuntutan jaksa dinilai tidak tepat. "Kami akan pikir-pikir untuk banding," kata Gofur.
Adapun jaksa penuntut Rustiani Muin mengatakan akan banding atas putusan itu. Menurut dia, putusan hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa. "Kami nilai putusan hakim tidak sejalan, meski menyatakan tuntutan kami terbukti," kata dia.
ABDUL RAHMAN