Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Lembaga Non Struktural Diintegrasikan ke Kementerian  

image-gnews
Beberapa Lembaga Non Struktural memiliki kewenangan tugas dan fungsi yang tumpang tindih.
Beberapa Lembaga Non Struktural memiliki kewenangan tugas dan fungsi yang tumpang tindih.
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan mengintegrasikan sembilan lembaga non struktural (LNS) ke kementerian atau lembaga yang mengkoordinasikan bidang tersebut.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan, lima dari lembaga ini sudah tidak memiliki alokasi anggaran. “Pemerintah menghemat Rp 25 miliar,” ujar Rini di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Menurut Rini, aspek kewenangan yang paling menonjol dalam penataan kelembagaan ini karena adanya tumpang tindih tugas dan fungsinya. “Kami melihat adanya pemborosan kewenangan karena ada beberapa LNS yang ternyata memiliki kewenangan overlapping,” ujarnya.

Dalam mengevaluasi, Kementerian PANRB memperhatikan tiga hal. Pertama, melihat dari mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, melihat peran lembaga dalam sistem penyelenggaraan pemerintah. Ketiga, dengan melihat dari segi kemanfaatan terhadap pembangunan dan masyarakat.

Rini memaparkan penataan kelembagaan difokuskan pada lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres)/Peraturan Presiden (Perpres). Untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang diperlukan waktu lagi karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. Saat ini, terdapat 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan UU. "Tantangan terbesar kami adalah membubarkan LNS yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena, dengan menghentikannya kami juga harus membentuk undang-undang, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata Rini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rini menyampaikan, sesuai arahan presiden, undang-undang tidak lagi mengamanatkan pembentukan atau penyebutan nama lembaga mengingat organisasi ini bersifat dinamis. Presiden meminta Kementerian PANRB untuk merampingkan dan mengefektifkan K/L yang ada. "Pengintegrasian ini sekaligus mengintegrasikan sumber daya yang ada, termasuk pegawainya," ucap Rini.

Sembilan LNS yang diintegrasikan itu terdiri dari Badan Benih Nasional dan Badan Pengendalian Bimbingan Massal, yang akan diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, diintegrasikan ke kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan serta mengoordinasikan di bidang perekonomian.

Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan dan Karimun, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.

Lalu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, diiintegrasikan ke lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasial. Dewan Kelautan Indonesia, diintegrasikan ke Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Khusus fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang kemaritiman. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan Kawasan Ekonomi. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, diintegrasikan ke kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.