INFO NASIONAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan mengintegrasikan sembilan lembaga non struktural (LNS) ke kementerian atau lembaga yang mengkoordinasikan bidang tersebut.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan, lima dari lembaga ini sudah tidak memiliki alokasi anggaran. “Pemerintah menghemat Rp 25 miliar,” ujar Rini di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Baca Juga:
Menurut Rini, aspek kewenangan yang paling menonjol dalam penataan kelembagaan ini karena adanya tumpang tindih tugas dan fungsinya. “Kami melihat adanya pemborosan kewenangan karena ada beberapa LNS yang ternyata memiliki kewenangan overlapping,” ujarnya.
Dalam mengevaluasi, Kementerian PANRB memperhatikan tiga hal. Pertama, melihat dari mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, melihat peran lembaga dalam sistem penyelenggaraan pemerintah. Ketiga, dengan melihat dari segi kemanfaatan terhadap pembangunan dan masyarakat.
Rini memaparkan penataan kelembagaan difokuskan pada lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres)/Peraturan Presiden (Perpres). Untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang diperlukan waktu lagi karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. Saat ini, terdapat 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan UU. "Tantangan terbesar kami adalah membubarkan LNS yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena, dengan menghentikannya kami juga harus membentuk undang-undang, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata Rini.
Baca Juga:
Rini menyampaikan, sesuai arahan presiden, undang-undang tidak lagi mengamanatkan pembentukan atau penyebutan nama lembaga mengingat organisasi ini bersifat dinamis. Presiden meminta Kementerian PANRB untuk merampingkan dan mengefektifkan K/L yang ada. "Pengintegrasian ini sekaligus mengintegrasikan sumber daya yang ada, termasuk pegawainya," ucap Rini.
Sembilan LNS yang diintegrasikan itu terdiri dari Badan Benih Nasional dan Badan Pengendalian Bimbingan Massal, yang akan diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, diintegrasikan ke kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan serta mengoordinasikan di bidang perekonomian.
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan dan Karimun, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.
Lalu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, diiintegrasikan ke lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasial. Dewan Kelautan Indonesia, diintegrasikan ke Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Khusus fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang kemaritiman. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan Kawasan Ekonomi. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, diintegrasikan ke kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (*)