TEMPO.CO, Denpasar – Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Wahono mengatakan 15 polisi dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dan pemerasan yang dilakukan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat.
"Satu demi satu kami harus bisa buktikan karena itu tidak semudah yang diucapkan," kata Anton di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016.
Brigjen Anton mengatakan proses penyelidikan terhadap Franky bermula dari laporan dan informasi masyarakat. "Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan kepada kami, tapi itu saya rahasiakan. Saya sudah berjanji setiap laporan yang diterima tidak akan dipublikasikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan masyarakat itu menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik, kemasyarakatan, dan kelembagaan oleh Kombes Franky. Anton juga mengatakan dia sudah berada di Bali selama satu pekan sebelum pemeriksaan Direktur Narkoba Polda Bali itu.
"Itu cara saya supaya bisa masuk untuk pendalaman apakah informasi ini benar atau tidak," tuturnya.
Menurut dia, Kombes Franky diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang jabatan yang berkaitan dengan anggaran berdasarkan pengumpulan bukti. "Sampai sekarang (pemeriksaan) masih berlangsung. Saya tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun saya perlu melakukan pendalaman," ucapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat diduga terlibat kasus pemotongan anggaran DIPA 2016. Pengamanan Internal Mabes Polri menemukan barang bukti uang Rp 50 juta di brankas Bensat pada pukul 22.00 Wita, Senin, 19 September 2016.
Informasi yang dihimpun, Franky juga diduga melakukan pemerasan dalam penanganan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp 100 juta kepada setiap pengedar narkoba. Selain itu, Franky diduga terlibat sebuah kasus narkoba warga Belanda yang dimintai satu mobil Fortuner pada 2016.
Paminal Mabes Polri juga mengamankan bukti rekaman APP pada 17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk “berdamai” dalam kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram.
Kombes Franky belum bisa dimintai tanggapan atas kasus dugaan korupsi ini.
BRAM SETIAWAN