Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Bersalah, Direktur Narkoba Polda Bali Bisa Dicopot

image-gnews
Ilustrasi narkoba. ANTARA/Rahmad
Ilustrasi narkoba. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Wahono, yang melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat, menegaskan bahwa kesalahan anggota Polri tidak akan ditutup-tutupi. Ia menjelaskan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa kasus tersebut harus dipertanggungjawabkan untuk menegakkan hukum di institusi Polri.

"Tugas saya adalah untuk membuktikan bahwa laporan yang saya terima dari masyarakat adalah pelanggaran kode etik atau suatu tindak pidana itulah kewajiban saya," katanya di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016. "Rekan-rekan bisa buktikan berapa kali saya turun ke wilayah pasti dicopot dari jabatan."

Anton menjelaskan saat ini Franky masih menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. "Untuk jabatan bukan kewenangan saya. Tetapi, saya menjamin bahwa apabila kasus ini terbukti, maka akan diproses sesuai ketentuan, jadi tidak ada pilih kasih," ujarnya.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan 15 polisi dari Direktorat Polda Bali yang diperiksa terkait kasus Kombes Franky. "Satu LP berarti saya harus mencari minimal dua alat bukti, untuk lebih jelas setelah kami kemas dalam produk laporan. Untuk status (tersangka) belum, ini masih proses," tuturnya.

Franky diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016. Pengamanan Internal Polri (Paminal) Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 50 juta di brangkas Bensat pada pukul 22.00 Wita, Senin 19 September 2016. Informasi yang dihimpun, Franky juga diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp. 100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto enggan dituding menutup-nutupi kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Franky. Ia mengatakan saat pemeriksaan baru berlangsung pada Selasa, 20 September 2016, dia sengaja memberi keleluasaan tim Paminal Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi terhadap Kombes Franky.

"Ini belum selesai klarifikasi, kalau saya (kemarin) belum beri jawaban, bukan berarti saya menutupi. Kalau saya membuat statement terlalu cepat, nanti dianggap mendahului, mempengaruhi proses klarifikasi itu," katanya di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016. "Jadi apapun hasilnya tidak berpengaruh dengan statement saya."

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

14 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

15 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

15 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

16 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

16 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan, belum ada pihak yang mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu.


Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa berinisial TI yang diduga memeras seorang saksi Rp 3 miliar.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

17 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

18 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).