TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Wahono, yang melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat, menegaskan bahwa kesalahan anggota Polri tidak akan ditutup-tutupi. Ia menjelaskan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa kasus tersebut harus dipertanggungjawabkan untuk menegakkan hukum di institusi Polri.
"Tugas saya adalah untuk membuktikan bahwa laporan yang saya terima dari masyarakat adalah pelanggaran kode etik atau suatu tindak pidana itulah kewajiban saya," katanya di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016. "Rekan-rekan bisa buktikan berapa kali saya turun ke wilayah pasti dicopot dari jabatan."
Anton menjelaskan saat ini Franky masih menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. "Untuk jabatan bukan kewenangan saya. Tetapi, saya menjamin bahwa apabila kasus ini terbukti, maka akan diproses sesuai ketentuan, jadi tidak ada pilih kasih," ujarnya.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan 15 polisi dari Direktorat Polda Bali yang diperiksa terkait kasus Kombes Franky. "Satu LP berarti saya harus mencari minimal dua alat bukti, untuk lebih jelas setelah kami kemas dalam produk laporan. Untuk status (tersangka) belum, ini masih proses," tuturnya.
Franky diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016. Pengamanan Internal Polri (Paminal) Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 50 juta di brangkas Bensat pada pukul 22.00 Wita, Senin 19 September 2016. Informasi yang dihimpun, Franky juga diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp. 100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto enggan dituding menutup-nutupi kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Franky. Ia mengatakan saat pemeriksaan baru berlangsung pada Selasa, 20 September 2016, dia sengaja memberi keleluasaan tim Paminal Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi terhadap Kombes Franky.
"Ini belum selesai klarifikasi, kalau saya (kemarin) belum beri jawaban, bukan berarti saya menutupi. Kalau saya membuat statement terlalu cepat, nanti dianggap mendahului, mempengaruhi proses klarifikasi itu," katanya di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016. "Jadi apapun hasilnya tidak berpengaruh dengan statement saya."
BRAM SETIAWAN