TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, memeriksa Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Selasa, 20 September 2016. Uu diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 650 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha bernama Teti pada awal 2016. Teti melaporkan Jamaludin Malik yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. "Pelapor merasa ditipu oleh J," kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin pada Selasa sore.
Menurut keterangan Teti kepada polisi. penipuan itu terjadi pada 2011. Teti melaporkan kasus ini ke polisi setelah lama menunggu iktikad baik dari penerima uang. Saat itu J menjabat Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga berjanji akan memberikan komisi 5 persen kepada Teti. Syaratnya, Teti harus meminjamkan dana talangan Rp 650 juta kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Teti menyerahkan uang itu kepada J. "Uang itu kemudian digunakan untuk membayar utang kepada rekanan penyedia meubelair (furnitur) kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," kata Arif.
Kini, J sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota. Namun, pada saat bersamaan, dia menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengadaan meubelair di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Arif, penyidik memanggil Uu karena ada pengakuan J yang menyebutkan bahwa pinjaman dana talangan Rp 650 juta kepada pelapor dilakukan atas rekomendasi bupati. Dimintai konfirmasi oleh wartawan, Uu menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan mengenai piutang antara Jamaludin dengan Teti. Dia pun tidak tahu-menahu ihwal utang-piutang itu. "Kejadiannya pada 2011, saat saya baru menjadi bupati," kata dia.
Saat diberondong pertanyaan wartawan, Uu lebih banyak menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu-menahu uangnya buat apa. Saya tidak tahu ada pinjaman," ujar Uu.
CANDRA NUGRAHA