TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna yang digelar Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah tidak membuahkan putusan apa pun untuk menjelaskan nasib Irman Gusman. Ketua DPD itu baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap untuk penambahan kuota impor Bulog.
"Sama sekali tidak ada putusan yang dalam hal pengetokan palu disetujui oleh anggota atau paripurna Dewan," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Irman Gusman, di gedung KPK, Selasa, 20 September 2016.
Baca: Badan Kehormatan Berhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD
Razman mengatakan rapat yang dipimpin A.M. Fatwa itu membahas program kerja. Kemungkinan, kata Razman, DPD akan melakukan upaya lain untuk menyelesaikan perkara Irman.
"DPD akan membuat semacam konstruksi baru untuk bagaimana nanti bisa masuk ke dalam panitia musyawarah. Atau dalam rangka menyelesaikan kasus ini karena ini masalah etik," kata Razman.
Razman mengatakan telah berbicara dengan Fatwa terkait dengan penanganan kliennya. Menurut dia, seharusnya Badan Kehormatan bekerja sesuai dengan tata tertib DPD, yaitu meminta keterangan Irman sebelum ia diputuskan diberhentikan dari jabatannya atau tidak.
"Dulu Pak Novanto diminta keterangannya. Ini masa BK hanya bekerja beberapa jam minta keterangan klien kami, kemudian divonis beliau dan diberhentikan, itu tidak boleh," kata Razman.
Irman diduga menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Saat tertangkap tangan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang Rp 100 juta. Uang itu diduga diberikan kepada Irman agar merekomendasikan perusahaan itu untuk mendapatkan tambahan kuota impor gula.
MAYA AYU PUSPITASARI