TEMPO.CO, Jakarta - Mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, MAS, 15 tahun, dituntut 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) penjara. Terdakwa pengeroyokan guru Dasrul, 52 tahun, dinilai terbukti telah melakukan pengeroyokan bersama ayahnya, Adnan Achmad.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata jaksa Rustiani Muin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 20 September 2016.
Pada sidang yang digelar tertutup itu, jaksa menjerat MAS dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Menurut Rustiani, tuntutan kepada terdakwa sudah termasuk masa penahanan yang dijalani sejak ditahan di kepolisian. "Terdakwa juga harus menjalani penahanan di lapas anak," ujar jaksa.
MAS mengeroyok Dasrul bersama ayahnya Adnan Achmad di halaman SMA Negeri 2 Makassar pada 10 Agustus 2016. Akibat pengeroyokan itu, Dasrul mengalami patah tulang hidung.
Insiden itu dipicu peristiwa sebelumnya ketika Dasrul diduga memukul siswanya karena tidak membawa perlengkapan belajar.
MAS telah dikeluarkan dari SMA 2 Makassar. Adapun Adnan belum menjalani proses sidang. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka.
Pengacara MAS, Abdul Gofur, menyesalkan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan terhadap kliennya sangat berat. "Apalagi jaksa langsung meminta terdakwa ditahan di lapas anak," kata Gofur.
Menurut dia, seharusnya jaksa bisa bijak menjatuhkan tuntutan. Salah satunya, kata Gofur, terdakwa bisa direhabilitasi di panti sosial anak tanpa harus menjalani penahanan.
Gofur menilai, tuntutan hukuman 17 bulan penjara itu sangat berat bagi anak seusia 15 tahun. "Selama dua bulan ini saja beban psikologis anak itu sudah sangat berat," ujarnya.
Rencananya, Gofur akan melayangkan pembelaan pada sidang lanjutan pada Rabu, 21 September September. Dia berharap hakim tunggal Teguh Sri Raharjo bisa menjatuhkan vonis yang sifatnya edukatif terhadap terdakwa.
ABDUL RAHMAN