Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Ditahan KPK, Jaksa Raib, Sidang Kasus Gula Ditunda

Editor

Erwin prima

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor dan gudang  milik tersangka Xaveriandy Sitanto yang terletak di Jalan Bypass Kilometer 22 Kota Padang, Sumatera  Barat, Ahad 18 September 2016. Xaveriandy merupakan Direktur Utama CV SB yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPD RI Irman Gusman atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor. ANDRI EL FARUQI
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor dan gudang milik tersangka Xaveriandy Sitanto yang terletak di Jalan Bypass Kilometer 22 Kota Padang, Sumatera Barat, Ahad 18 September 2016. Xaveriandy merupakan Direktur Utama CV SB yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPD RI Irman Gusman atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor. ANDRI EL FARUQI
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menunda sidang kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia, Selasa 20 September 2016. Penundaan sidang karena terdakwa Xaveriandy Sutanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu ditunda hingga Selasa 27 September 2016. "Sidang ditunda dengan agenda sidang ad charge," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di ruangan sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa.

Awalnya, jaksa penuntut umum minta sidang ditunda selama sepekan. Sebab terdakwa sedang ditahan di KPK. "Kami butuh koordinasi dengan KPK untuk mendatangkan terdakwa ke sini," ujar Jaksa Raadi Oktia.

Kasus tersebut bermula ketika Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyegel gudang CV Rimbun Padi Berjaya milik Xaveriandy dengan temuan 30 ton gula ilegal pada April lalu. Ia didakwa melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raadi mengaku tak bisa menjelaskan secara detail perkembangan kasus ini. Ia hanya jaksa tambahan, karena tiga jaksa penuntut umumnya tidak bisa hadir. Ketiga jaksa itu adalah Farizal, Sofia Elfi, dan Rikhi BM.

Jaksa Farizal ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap dari terdakwa Xaveriandy dalam penanganan kasus gula tanpa SNI tersebut. Sedangkan Sofia dan Rikhi dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus suap Farizal. "Makanya saya yang gantikan hari ini, sebagai jaksa tambahan," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

4 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

23 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.


Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

25 hari lalu

Masjid Raya Sumatera Barat. Foto : Pemkot Padang
Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

27 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

36 hari lalu

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

Kegiatan juga diisi dengan pelantikan pengurus FORSEPSI Kota Padang


Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

41 hari lalu

Foto udara banjir di Nagari Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu, 7 Mei 2023. Banjir akibat curah hujan tinggi dan meluapnya sungai tersebut menyebabkan sedikitnya 150 rumah di dua korong (kampung) di nagari tersebut terendam dan ratusan warga mengungsi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.


Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

42 hari lalu

Salah satu rumah warga di kawasan Kurao Pagang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tergenang banjir pada Jumat (8/3/2024) pagi. ANTARA/FathulAbdi
Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

Banjir merendam sejumlah daerah di Kota Padang, Sumatra Barat sejak Kamis malam, 7 Maret 2024. Korban banjir menceritakan pengalamannya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Dekranasda Kota Padang Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2024

51 hari lalu

Dekranasda Kota Padang Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2024

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Padang ikut berpartisipasi dalam pameran kerajinan International Handicraft Trade Fair atau INACRAFT 2024.