TEMPO.CO, Padang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menunda sidang kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia, Selasa 20 September 2016. Penundaan sidang karena terdakwa Xaveriandy Sutanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu ditunda hingga Selasa 27 September 2016. "Sidang ditunda dengan agenda sidang ad charge," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di ruangan sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa.
Awalnya, jaksa penuntut umum minta sidang ditunda selama sepekan. Sebab terdakwa sedang ditahan di KPK. "Kami butuh koordinasi dengan KPK untuk mendatangkan terdakwa ke sini," ujar Jaksa Raadi Oktia.
Kasus tersebut bermula ketika Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyegel gudang CV Rimbun Padi Berjaya milik Xaveriandy dengan temuan 30 ton gula ilegal pada April lalu. Ia didakwa melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Raadi mengaku tak bisa menjelaskan secara detail perkembangan kasus ini. Ia hanya jaksa tambahan, karena tiga jaksa penuntut umumnya tidak bisa hadir. Ketiga jaksa itu adalah Farizal, Sofia Elfi, dan Rikhi BM.
Jaksa Farizal ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap dari terdakwa Xaveriandy dalam penanganan kasus gula tanpa SNI tersebut. Sedangkan Sofia dan Rikhi dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus suap Farizal. "Makanya saya yang gantikan hari ini, sebagai jaksa tambahan," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI