TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Franky H. Parapat diduga melakukan pemerasan terkait dengan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky diduga meminta uang Rp 100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba, dan meminta satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2016 kepada warga Belanda yang tersangkut kasus narkoba.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti mengatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani Pengamanan Internal (Paminal) Markas Besar Kepolisian RI. "Paminal Mabes Polri sudah menghadap dan seizin bapak Kapolda melakukan verifikasi, pengawasan atau crosscheck terkait laporan yang menyangkut Dirnarkoba Kombes Franky," katanya di Mapolda Bali, Selasa, 20 September 2016.
Paminal Mabes Polri mengamankan bukti rekaman pada 17 Agustus 2016 yang isinya memerintahkan anggota polisi 'berdamai' untuk kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram. Saat ini, tim Paminal Mabes masih melakukan pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terhadap Kepala Subdirektorat 2 dan Kepala Subdirektorat 3, serta Bendahara Satuan Kerja (Bensat) Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Selain kasus narkoba, Franky diduga terlibat kasus pemotongan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016. Dalam kasus itu Paminal mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 50 juta di berangkas Bensat. Sri menjelaskan saat ini Kombes Franky masih menjalani pemeriksaan. "Saat ini masih didalami oleh tim Mabes Polri. Belum ada operasi tangkap tangan (OTT), tapi masih verifikasi dan pengawasan," ujarnya.
BRAM SETIAWAN