TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia Ahmad Rofiq mengatakan partainya akan mengajukan gugatan atau upaya hukum jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tak memberikan kesempatan partai baru untuk mencalonkan presiden sendiri dalam Pemilihan Umum 2019. Hal ini diungkapkan menyusul penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh pemerintah yang mencantumkan syarat pengajuan calon presiden adalah pencapaian parlementary threshold pada Pemilihan Umum 2014.
"Kami berharap prosesnya benar-benar mengedepankan keadilan dan amanat konstitusi. Jika memang tidak, kami merasa ada upaya lain yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan bagi partai yang dirugikan," kata Rofiq saat dihubungi, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Rofiq, Perindo menghargai dan menghormati pemerintah yang berupaya menyusun aturan untuk memenuhi amanah Mahkamah Konstitusi tentang pelaksanaan pemilihan umum serentak. Namun, dia menilai, pemerintah tak boleh membedakan hak bagi partai politik untuk ikut pesta demokrasi mendatang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan salah satu poin dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemerintah berniat menjadikan pencapaian Parlementary Threshold 2014 sebagai acuan.
Dengan aturan itu, hanya sepuluh partai yang bisa mengajukan calon, yaitu partai politik yang saat ini duduk di Parlemen Senayan. Sedangkan Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia yang kalah dalam pemilihan legislatif lalu, kembali tak bisa mengusung calon presiden. Demikian juga dengan partai-partai baru yang tak tercatat dalam Pemilu 2014. Menurut Tjahjo, partai-partai itu baru bisa mengusung calon pada Pemilu 2024.
"Kami berharap DPR dalam pembahasannya nanti bisa memberikan catatan dan perbaikan. Sehingga ada keadilan," kata Rofiq. "Perlu dicatat, Mahkamah Konstitusi itu memberikan hak bagi seluruh partai untuk mengajukan calon presidennya sendiri."
Hingga saat ini, kata Rofiq, memang tak ada satu pun partai politik yang sudah mendapat kepastian lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Menurut dia, hasil seleksi dan verifikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap partai politik yang mendaftar menjadi jaminan kelayakan partai itu bisa mengusung calonnya sendiri. "Supaya seluruh proses lancar, hendaknya aturan itu memenuhi keadilan dan konstitusi."
FRANSISCO ROSARIANS