TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Sumatera Barat, Farizal, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara gula tanpa standard nasional Indonesia. Penyidik menduga Farizal menerima suap Rp 365 juta dari terdakwa kasus gula tanpa SNI, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Jaksa F akan diperiksa besok tanggal 21 September," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Selasa, 20 September 2016.
Suap kepada Farizal diduga sebagai imbalan karena membantu Xaveriandy sebagai terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Farizal yang seharusnya menjadi ketua jaksa penuntut umum justru tak pernah hadir dalam persidangan tersebut.
Baca:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Dihujat karena Dekat Teuku Rassya, Prilly Latuconsina Bicara
Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Alih-alih memperjuangkan dakwaan dan tuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi justru mendapat informasi Farizal berperan seperti penasihat hukum bagi Xaveriandy dengan menyiapkan eksepsi dan saksi-saksi meringankan. Xaveriandy yang berstatus tahanan kota juga tetap bisa pergi ke Jakarta tanpa izin majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dan pengawasan kejaksaan.
Kasus suap Farizal adalah awal dari terbongkarnya dugaan suap penambahan kuota gula impor CV Semesta Berjaya dari Bulog. KPK menangkap Xaveriandy dan istrinya, Memi, saat memberikan suap senilai Rp 100 juta kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Sabtu dinihari lalu. Suap ini diduga sebagai imbalan bagi Irman karena telah membantu komunikasi dengan Kepala Bulog Djarot Kusumahiyat.
Toh, KPK justru belum menangkap dan menahan Farizal meski sudah menjadi tersangka. KPK lebih dulu menjebloskan Xaveriandy, Memi, dan Irman ke dalam tahanan. KPK juga mempersilakan Kejaksaan Agung untuk memeriksa dugaan etik dalam kasus suap Farizal. "Berjalan secara paralel. Penyidikan di KPK tetap berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.
MAYA AYU PUSPITASARI | FRANSISCO ROSARIANS