TEMPO.CO, Jakarta - Irman Gusman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Keputusan ini dibacakan Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa seusai rapat pleno Badan Kehormatan DPD pada Senin malam, 19 September 2016.
"Irman Gusman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI," kata A.M. Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan.
BACA: Gelar Kehormatan Irman Gusman Dicabut?
Fatwa mengatakan keputusan tersebut hanya melengserkan Irman sebagai pimpinan DPD saja. Badan Kehormatan, ujar dia, tak bisa memberhentikan Irman sebagai anggota DPD. "Kami tidak masuk dalam pidana, hanya sampai masalah etika, karena wewenang kami hanya sampai di situ," katanya.
Rapat pleno dimulai pukul 19.00 dengan menghadirkan ahli hukum tata negara Refly Harun dan Zein Bedjeber. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BK A.M. Fatwa. Hadir pula anggota: Lalu Suhaimi Ismy, Hudarni Rani, Maimanah Umar (izin), Juniwaty T. Masjchun, Ahmad Kanedi, Andi Surya, Eni Sumarni, A. Budiono, Ngurah Oka Ratmidi (izin), Rahmiyati Jahja (izin), Novita Annakota, dan Mervin I.S. Komber.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Irman Gusman. Dua tersangka lain, yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
ARKHELAUS WISNU