TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto mengatakan uang suap Rp 500 juta yang diberikan kepada anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana adalah uang Lebaran untuk Partai Demokrat.
Suprapto mengatakan pemberian uang itu berdasarkan permintaan Suhemi, pengusaha yang kenal dekat dengan Putu. "Suhemi menyampaikan ingin pinjam Rp 500 juta guna keperluan lebaran Demokrat," kata Suprapto saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Dalam surat dakwaan Suprapto, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dia telah memberikan Rp 500 juta kepada Putu. Uang itu untuk membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Suprapto menjelaskan, pada 22 Juni 2016, Suhemi tiba-tiba masuk ke ruang kerjanya tanpa izin. Padahal saat itu ia baru saja menggelar rapat di kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat. Saat itulah Suhemi menyampaikan untuk pinjam uang. "Saya bilang, untuk Lebaran staf saya saja tidak ada," ujar Suprapto.
Suprapto mengatakan Suhemi pernah memaksa agar perusahaan milik Suhemi mendapat tender proyek pekerjaan infrastruktur di Sumatera Barat. Suhemi mengatakan pendapatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini adalah atas perjuangan Putu. Suhemi pun mengintervensi anak buah Suprapto untuk mendapatkan keinginannya.
Dalam pertemuan di ruang rapat tersebut, pengusaha Yogan Askan datang dan menemui Suhemi. "Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar. Saya tidak tahu apa ada pembicaraan soal uang," ucap Suprapto. Suprapto mengatakan saat Yogan berbicara dengan Suhemi, ia sudah meninggalkan ruangan.
Suprapto mengaku baru tahu soal uang Rp 500 juta ketika dalam satu mobil tahanan dengan Yogan. Menurut Suprapto, Yogan menjelaskan kepada Suprapto bahwa ia mengirim uang kepada Putu untuk lebaran Demokrat. Namun, pengakuan Yogan tidak bisa dibuktikan di depan penyidik karena dia tidak memiliki satu pun bukti berupa kuitansi.
MAYA AYU PUSPITASARI