TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah G.K.R. Hemas mengatakan nasib Ketua DPD Irman Gusman bakal diputuskan melalui rapat paripurna DPR pada 20 September 2016. Hingga Senin malam, Hemas mengatakan Badan Kehormatan DPD bakal menyelesaikan musyawarah untuk memutuskan nasib Irman Gusman.
"Nanti malam mereka akan menyelesaikan. Selesai tidak selesai mereka harus dilaporkan di dalam paripurna," kata Hemas setelah rapat musyawarah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Sementara itu, dalam rapat musyawarah, ia menjelaskan terjadi perbedaan pendapat antara anggota. "Ada yang minta diberhentikan, ada yang minta ditunda," kata dia. Meskipun begitu, menurut dia, pernyataan KPK sudah bisa menjadi satu keputusan.
KPK menangkap Irman Gusman di rumah dinasnya, Sabtu dini hari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Barang bukti itu adalah dugaan suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.
KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Irman Gusman. Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang merupakan suami-istri. Xaveriandy adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
ARKHELAUS W.