TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan tidak menyimpan salinan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Sudi mengaku tidak pernah memerintahkan untuk mengarsip dokumen hasil kerja atau laporan TPF.
"Tidak pernah dan tidak ada satu naskah TPF yang masuk ke Setkab (Sekretariat Kabinet)," ucap ketua majelis hakim Evi Trisulo dalam sidang sengketa informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Evi membacakan surat jawaban lantaran Sudi yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam persidangan. Kepada majelis hakim, Sudi mengirimkan surat jawaban yang terdiri atas 10 pertanyaan dari hakim.
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim sebenarnya mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Sudi Silalahi dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya adalah pejabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, dalam persidangan hanya Sudi saja yang memberikan keterangan secara tertulis. Ketidakhadiran Sudi, kata hakim, karena yang bersangkutan ada urusan keluarga besar. Adapun Yusril tak memberi alasan atas ketidakhadirannya.
Pihak pemohon sengketa, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang diwakili Putri Karnesia, menyayangkan ketidakhadiran Yusril. Padahal dia berharap kehadiran Yusril bisa menjelaskan alur perjalanan dokumen hasil TPF Munir.
Pasalnya, menurut Putri, hingga kini tidak jelas keberadaan dokumen hasil kerja TPF Munir. "Ketika Sekretariat Kabinet tidak menguasai dokumen, tentu karena dalam peraturannya surat menyurat masuk ke Sekretariat Negara," ucap Putri.
Karena itu, Putri meminta kepada pihak termohon, yaitu Sekretariat Negara, agar menjelaskan alur keluar-masuk surat menyurat terkait dokumen hasil TPF Munir.
Pihak termohon yang diwakilkan Faisal Fahmi berujar tidak semua surat bisa masuk ke Sekretariat Negara. Menurut dia, Presiden mempunyai hak atau wewenang menentukan apakah surat bisa dilaporkan atau tidak. "Jadi (dokumen TPF) diberikan ke pembantunya, menteri," kata dia.
Faisal menambahkan peran Sekretariat Negara dalam pertemuan TPF Munir dengan Presiden tidak besar. Ia menyebut peran Yusril tidak besar sekaligus pasif sama seperti Sudi Silalahi.
ADITYA BUDIMAN