INFO MPR - Saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo, Jawa Timur, 19 September 2016, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan masalah Irman Gusman dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan dua masalah yang berbeda.
Ada yang mengatakan saat ini kedudukan DPD sebagai lembaga negara lemah, sehingga harus diperkuat. Menanggapi hal ini, Hidayat menuturkan, sebagai pimpinan MPR, ia memandang secara konstitusi DPD masih ada. “Semua pimpinan lembaga negara dan eksekutif hampir semua pernah punya masalah. Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Hidayat, kalau ada anggapan bila ada masalah lalu lembaga negara itu dibubarkan, itu logika yang salah. “Kalau ada masalah hukum, hukum harus ditegakkan dengan jelas, bukan karena kriminalisasi atau fitnah,” ucapnya.
Hidayat setuju atas penangkapan yang bernilai Rp 100 juta tersebut. Namun, ia menegaskan, yang nilainya miliaran rupiah, seperti kasus Sumber Waras, suap reklamasi, pembelian tanah di Cengkareng, kasus Century, dan BLBI, juga harus diusut dan diberantas. “KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar. KPK bahkan mengatakan kasus BLBI sudah tutup buku,” katanya.
Hal tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi yang kecil iya, yang besar juga iya,” tuturnya. (*)