TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman lantaran diduga menerima uang Rp 100 juta terkait pengurusan kuota impor gula. Tindakan Irman, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tergolong memperdagangkan pengaruh karena DPD tidak memiliki kewenangan pada masalah impor gula.
"Di korupsi dikenal trading influence, memperdagangkan pengaruh," kata Agus melalui pesan pendek, Ahad, 18 September 2016. Tindakan memperdagangkan pengaruh mengingatkan pada pengusutan KPK terkait kasus yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Pada Januari 2013, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Wakil Ketua KPK ketika itu, Bambang Widjojanto, mengatakan Luthfi memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi Kementerian Pertanian. “Tindakan Luthfi semacam menjual otoritas,” katanya.
Luthfi merupakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat—yang tidak mengurusi kuota impor daging. Namun KPK meyakini Luthfi memiliki akses ke Suswono, politikus PKS yang menjadi Menteri Pertanian kala itu. Suswono pernah diperiksa KPK terkait kasus Luthfi. “Untuk memanfaatkan pengaruh, tidak harus punya kewenangan,” ujar Bambang.
Pada 2014, putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun penjara. Dalam putusan itu, mahkamah juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
MUHAMAD RIZKI | REZKY ALVIONITASARI | FEBRIYAN