TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan dua orang lainnya setelah operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dua orang itu adalah XS selaku Direktur Utama CV SB dan M seorang wiraswasta.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada 2016, penyidik KPK menahan tiga tersangka," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui siaran pers, Sabtu malam, 17 September 2016.
Yuyuk mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. "Tersangka IG selaku Ketua DPD RI diduga menerima hadiah atau janji dari XS dan M berupa uang senilai Rp 100 juta," ujar Yuyuk.
KPK menduga hadiah itu diberikan kepada Irman terkait dengan proses pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada 2016.
XS dan M yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai penerima, IG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
REZKI ALVIONITASARI