TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan, Sabtu 17 September 2016 dini hari. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti Rp 100 juta.
Diduga uang tersebut merupakan suap rekomendasi kuota impor gula oleh Badan Urusan Logistik. Terkait dengan kabar tersebut, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan, pihaknya tidak dalam kaitannya menangani impor gula.
Baca:
KPK Ungkap Kebohongan Twitter Ketua DPD Irman Gusman
Ketua DPD Dicokok KPK: Detik-detik Penangkapan Irman Gusman
KPK Tetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai Tersangka
"DPD tidak dalam posisi menangani isu ini (kuota impor gula). Ini Komite 2 (DPD), ada Pak Novri Ruliansyah," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Sabtu.
Disinggung mengenai status kepemimpinan Irman, Farouk mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Begitu pula kaitannya dengan sanksi etik yang mungkin akan didapat Irman.
"Secara formal kami belum dapat pemberitahuan dari KPK. Nanti ke depannya pasti kami pikirkan hal tersebut. Tapi saat ini memang belum," katanya.
Selain Irman, KPK menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menahan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.
Menurut Agus, penangkapan tersebut bermula saat XXS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB. Pada Sabtu dinihari pukul 00.30, ketiganya ke luar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya yang sedang berada di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Tim penyidik KPK lantas meminta ketiganya masuk kembali ke rumah Irman. Saat berada di dalam rumah, tim meminta Irman membuka bungkusan berisi Rp 100 juta dengan lembaran Rp 100 ribu. Setelah itu, tim pun membawa keempatnya ke gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB.
INGE KLARA