TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Irman Gusman, Tomy Singh, menjelaskan kronologi kasus yang dihadapi Ketua DPD itu. Menurut dia, kasus itu bermula saat Irman kedatangan tamu di rumah dinasnya pada Jumat, 16 September 2016.
"Secara ringkasnya, beliau kedatangan tamu, Pak Irman lagi makan di luar. Sudah dibilang besok saja, orangnya tetap nungguin," kata Tomy, Sabtu, 17 September 2016, sesaat setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta.
Karena ditunggu, akhirnya Irman bergegas pulang dan menemui tamunya. Setelah berbincang beberapa saat, tamunya pun pulang. Tomy mengaku tidak tahu persis kejadian setelah itu. "Setelah tamu pulang, petugas dari KPK datang ke rumah dinas," kata Tomy.
Kedatangan Tomy ke KPK adalah untuk memastikan keberadaan Irman di KPK. Dia tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan keluar 1,5 jam sesudahnya. "Kami ingin memastikan apakah Irman Gusman ada di dalam atau bagaimana," kata Tomy saat tiba.
Selain Tomy, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa pun datang ke KPK. Dia mengaku datang untuk mencari tahu identitas sebenarnya dari anggota DPD yang ditangkap. "Sebagai Ketua Badan Kehormatan saya ingin tahu siapa yang sebenarnya," kata Fatwa.
KPK sudah menetapkan Irman sebagai tersangka. KPK mengamankan barang bukti Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Dugaan suap ini berkaitan dengan rekomendasi kuota impor gula oleh Perum Bulog.
AMIRULLAH