TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Dugaan suap ini berkaitan dengan rekomendasi kuota impor gula oleh Perum Bulog.
"Kami mengamankan Rp 100 juta. Pemberian pada IG diduga terkait kuota gula impor yang dilakukan Bulog pada CV SB untuk 2016," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 September 2016.
Agus menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menangkap empat orang, yaitu XXS, MMI (istri XXS), WS (adik XXS), dan IG sebagai penerima. Operasi tangkap tangan dilakukan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta.
Menurut Agus, penangkapan tersebut bermula saat XXS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016 pukul 22.15 WIB. Pada Sabtu dini hari pukul 00.30, ketiganya ke luar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya yang sedang berada di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Tim penyidik KPK lantas meminta ketiganya untuk masuk kembali ke dalam rumah Irman Gusman. Saat berada di dalam rumah, tim meminta Irman untuk membuka bungkusan berisi Rp 100 juta dengan lembaran Rp 100 ribu. Setelah itu, tim pun membawa keempatnya ke gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pengacara keluarga Irman Gusman, Tomy Singh, menjelaskan kronologis kasus yang dihadapi Ketua DPD itu. Menurut dia, kasus itu bermula saat Irman kedatangan tamu di rumah dinasnya.
"Ringkasnya, beliau kedatangan tamu, Pak Irman lagi makan di luar. Sudah dibilang besok saja, orangnya tetap nunggun," kata Tomy, Sabtu, 17 September 2016, sesaat setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta.
Selanjutnya: karena ditunggu...