TEMPO.CO, Makassar - Mantan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Andi Tenriadjeng, akan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pengampunan atas hukuman 16,5 tahun penjara dari tiga kasus korupsi.
"Kami sedang menyusun surat permohonan grasi," kata pengacara Tenriadjeng, Yusuf Gunco, Jumat malam, 16 September 2016.
Yusuf mengatakan pihaknya mengajukan grasi dengan dasar bahwa Tenriadjeng semasa menjadi Wali Kota telah berbuat banyak. Menurut dia, selama sepuluh tahun menjabat, Tenriadjeng telah membangun Kota Palopo menjadi lebih baik.
"Sehingga sangat wajar bila Presiden bisa mempertimbangkan jasa-jasa klien kami," ujar Yusuf.
Alasan lain, kata Yusuf, adalah Presiden pernah memberi pengampunan terhadap warga negara asing. Menurut dia, kebijakan serupa bisa dilakukan terhadap warga negara Indonesia, apalagi telah memberi kontribusi pada pemerintah.
Yusuf mengatakan hukuman terhadap Teriadjeng sangat memprihatinkan. Saat ini, usia terpidana telah mencapai 72 tahun. Dengan demikian, Teriadjeng baru bisa mengirup udara bebas saat berusia 88 tahun.
"Ini masalah kemanusiaan sehingga wajar bila memohon pengampunan," ujar Yusuf.
Kasus pertama yang menjerat Tenriadjeng adalah korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo senilai Rp 7,7 miliar pada 2011. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara.
Terniadjeng juga terseret pada kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo. Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun bui.
Pekan lalu, Tenriadjeng kembali dihukum bersalah melakukan korupsi dana kas daerah senilai Rp 8 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Saat ini, Tenriadjeng telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Kondisi kesehatannya kerap memburuk sehingga sering keluar-masuk rumah sakit.
Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib. menilai sah-sah saja bila terpidana mengajukan grasi ke Presiden. Namun, menurut dia, terpidana telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya saat menjabat Wali Kota.
"Setidaknya itu efek jera atas perbuatan korupsi selama berkuasa," ujar Muttalib.
ABDUL RAHMAN (MAKASSAR)