TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa Syukri Rahmadi menilai langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberlakukan sistem kolektif per kepala keluarga untuk pembayaran iuran kepesertaan akan membebani rakyat kecil. Kebijakan tersebut terkesan memaksakan lantaran tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kewajiban untuk membayar penuh iuran setiap bulan untuk 1 KK sangat membebani rakyat kecil," kata Syukri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 September 2016.
Syukri mengatakan aturan tersebut juga dinilai menyulitkan peserta mandiri dari kelompok menengah ke bawah yang tidak lagi bisa mencicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk keluarganya sesuai kemampuan dan prioritas kebutuhan.
Syukri menambahkan, kendati tidak memiliki landasan hukum yang jelas, BPJS bersikukuh menerapkan aturan ini dengan dalih efisiensi dan efektivitas mekanisme pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
"BPJS tidak menimbang kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS yang berasal dari kelompok miskin dan hampir miskin," kata Syukri.
Syukri menjelaskan mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang baru juga tidaklah fleksibel. Meski secara administratif pembayaran kolektif dianggap lebih efisien, namun potensi penurunan kolektabilitas iuran akan sangat tinggi. "Ketidakmampuan untuk membayar secara kolektif di kelas yang sama akan mengakibatkan penundaan atau bahkan gagal bayar seluruh keluarga," ujarnya.
Selain itu, skema pembayaran kolektif juga akan menyurutkan minat masyarakat untuk mendaftar secara mandiri menjadi anggota JKN-KIS mengingat nominal yang harus dialokasikan cukup besar. "Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, pelaku sektor informal, dan kelompok masyarakat yang penghasilannya tidak stabil," ucapnya.
Sebelumhya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali memberlukan kebijakan baru terkait pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut adalah pembayaran iuran secara kolektif atau satu kali bayar untuk semua anggota keluarga. Sistem itu serentak diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1 September 2016.
ABDUL AZIS