TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan tidak ada keputusan organisasi mengenai rencana pengajuan judicial review atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pemberitaan yang beredar selama ini bukan bersumber dari pernyataan dan hasil keputusan resmi Muhammadiyah.
"PP Muhammadiyah dalam mengambil keputusan berusaha melakukannya secara saksama dan hati-hati serta menghindarkan hal-hal yang menimbulkan keresahan dan pro-kontra yang tidak produktif," demikian tulisan dalam surat edaran PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir, Jumat, 16 September 2016.
Menurut surat edaran itu, Muhammadiyah telah berupaya mendapatkan pemahaman menyeluruh soal tax amnesty dengan menggali informasi dari sumber-sumber yang bisa dipercaya dan kredibel. "PP Muhammadiyah juga menerima audiensi Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat terkait lain."
Muhammadiyah menyampaikan saran terkait dengan pemberlakuan program tax amnesty dan kebijakan perpajakan kepada pemerintah. Muhammadiyah ingin sosialisasi tax amnesty kepada semua elemen masyarakat dilakukan dengan lebih maksimal dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Muhammadiyah juga meminta pemerintah meningkatkan kinerja, integritas, serta kredibilitas aparatur Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu dimaksudkan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak, serta menumbuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Muhammadiyah berharap pemerintah memaksimalkan usaha-usahanya dalam mengembalikan uang negara yang tersimpan di luar negeri, khususnya dari kalangan konglomerat. "Pemerintah juga perlu memastikan agar tax amnesty tidak menimbulkan dampak buruk serta tidak mentoleransi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kecurangan pajak."
Pemerintah, menurut PP Muhammadiyah, juga perlu mereformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan penarikan pajak dari wajib pajak dengan cara yang lebih sistematis, intensif, elegan, serta santun. "Sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus meningkatkan tingkat rasio pajak," demikian isi surat edaran tersebut.
Muhammadiyah mengimbau semua anggotanya tidak membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan sikap resmi organisasi. "Dan menyiapkan hal-hal yang diperlukan jika UU Tax Amnesty dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah, walaupun dimungkinkan dilakukannya judicial review oleh individu atau lembaga lain."
ANGELINA ANJAR SAWITRI