TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan tak perlu ada satuan tugas untuk menindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Gabungan dalam dugaan aliran dana Freddy Budiman ke perwira polisi. "Saya kira tidak perlu ada satgas lagi, cukup Propam. Nanti dari Polri akan mendalami," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
TPF menyebutkan tidak ada temuan aliran dana dari Freddy, tapi mereka menemukan dugaan aliran dana dari gembong narkoba lain ke sejumlah pejabat kepolisian. Salah satunya aliran dana Rp 668 juta dari Candra Halim atau Akiong, rekan bisnis narkotik Freddy Budiman, ke seorang perwira menengah polisi.
TPF merekomendasikan supaya Polri membentuk satgas untuk menindaklanjuti hasil temuan itu.
Temuan TPF ini didapat setelah tim bekerja selama 30 hari. Tim tersebut beranggotakan 18 orang, dengan tiga di antaranya berasal dari kalangan eksternal kepolisian, yakni Hendardi (Ketua Setara Institute), Effendi Gazali (akademikus Universitas Indonesia), dan Poengky Indarti (anggota Komisi Kepolisian Nasional).
Temuan lain TPF adalah adanya aliran dana Akiong kepada sejumlah pejabat Polri lain. Nilainya beragam, dari Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 77 juta, Rp 700 juta, hingga di atas Rp 1 miliar. Namun TPF belum mau mempublikasikan pejabat polri yang dimaksud.
Baca: Duit Narkoba Diduga Mengalir ke Polisi, Ini Kata Kepala Polri
Menurut Tito, masa kerja TPF sudah habis juga tidak perlu diperpanjang. Namun ia berjanji menindaklanjuti hasil temuan TPF itu. "Nanti kami follow-up," tuturnya.
ARKHELAUS W.