TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaganya telah mendapatkan laporan dari Tim Pencari Fakta terkait gembong narkoba Freddy Budiman. Tito mengatakan ia akan segera meminta data-data temuan TPF tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Infonya (aliran dana) bukan dari Freddy Budiman, melainkan dari pihak yang lain. Kalau ada data-datanya, saya meminta Propam mendalami," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.
Dikutip dari Koran Tempo edisi Jumat, 16 September 2016, TPF menyatakan tidak menemukan bukti adanya aliran duit Rp 90 miliar dari Freddy kepada polisi. Meski begitu, tim menemukan aliran dana diduga dari Chandra Halim alias Akiong, bandar narkotika lain, kepada seorang perwira menengah polisi berinisial KPS. Akiong adalah otak penyelundupan 1,4 juta ekstasi dari Cina pada 2012.
TPF juga menemukan adanya aliran dana dari Akiong kepada sejumlah nama yang nilainya beragam, dari Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 77 juta, Rp 700 juta, sampai di atas Rp 1 miliar.
Tito mengatakan bakal menyerahkan pendalaman temuan TPF tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Kalau ada unsur pidana, nanti kami pidanakan. Kalau sudah permasalahan kode etik, kami nanti akan tentukan," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Kontras Haris Azhar membuka catatan pengakuan Freddy yang menyatakan telah menyuap Rp 90 miliar kepada pejabat polisi dan Rp 450 miliar ke pejabat Badan Narkotika Nasional. Freddy menyuap sejumlah penegak hukum itu selama menjalankan bisnis narkotika. Untuk menelisik pernyataan Freddy lewat Haris Azhar tersebut, Polri lantas membentuk tim pencari fakta.
ARKHELAUS W.