TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Saldi Isra, melarang anggotanya bertemu dengan calon peserta. Sebab, ia menilai pertemuan ini bakal melanggar kode etik yang disepakati tim seleksi.
"Contoh pelanggaran etik, misalnya, salah satu bertemu dengan calon pendaftar, lalu tidak dikomunikasikan," kata Saldi di sela rapat tim seleksi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis malam, 15 September 2016.
Namun hal ini tak berlaku apabila anggota tim bertemu dengan anggota partai atau lembaga lain atas tugas tim seleksi. Apabila terjadi pelanggaran, kata Saldi, anggota tim seleksi bakal kehilangan hak suara dalam pengambilan keputusan. "Hak suaranya hilang. Kami tidak mendiskualifikasi, kami harap itu tidak terjadi," ujarnya.
Kamis, 15 September 2016, tin seleksi menggelar rapat kedua untuk menentukan kode etik internal dan menyelesaikan tahapan pencalonan seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Rapat berlangsung sejak pukul 15.00. Tim seleksi baru beristirahat sekitar pukul 21.00.
Saldi mengatakan kode etik itu diperlukan untuk menyeragamkan sikap setiap anggota. Sebab, sejumlah anggota tim telah dikenal sebagai pengamat politik.
"Dulu kami bisa individual berikan pendapat, tapi sekarang harus dipertimbangkan karena kami adalah timsel," tuturnya. Tim seleksi ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2016.
ARKHELAUS W. | YOHANES PASKALIS