TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan jaksa penuntut umum KPK belum mau menerima berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
“Teman-teman jaksa masih mempertanyakan, uang korupsi itu lari ke mana saja. Ini yang jadi permasalahan,” kata Agus saat ditemui di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kamis, 15 September 2016.
Menurut Agus, kasus e-KTP diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. Agus juga menyebutkan penyelesaian kasus itu sudah diupayakan dipercepat. “Saya sendiri yang datang ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menanyakan berapa kerugian kasus itu,” ujar Agus.
Agus belum mau menyebutkan apakah kasus e-KTP akan menyeret pejabat. Pengembangan kasus tersebut, menurut Agus, bergantung pada putusan hakim atas perkara itu. “Mungkin, setelah pasti, bisa saja ke mana-mana,” tuturnya. “Tapi uang korupsinya harus jelas lari ke mana, supaya KPK jelas melangkah ke mana.”
KPK membuka penyidikan kasus itu pada 22 April 2014. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Pengacara Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya sakit-sakitan karena menyandang status tersangka dalam waktu dua tahun tujuh bulan. “Klien kami sempat lost memory, status tersangka ini membebani,” katanya, Rabu, 14 September. Karena alasan kesehatan itu, Soesilo meminta KPK tidak menjebloskan Sugiharto ke rumah tahanan.
MUHAMAD RIZKI