TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengajukan saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye.
"Saya mengajukan tiga saksi ahli," kata Ahok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
Baca:
Refly Harun Yakin Ahok Menang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
Sidang Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kembali Didampingi Rian
Adapun majelis hakim konstitusi belum memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk mengajukan ahli. Pihak terkait yang mengintervensi gugatan Ahok adalah politikus Gerindra, Habiburokhman, bersama Advokat Cinta Tanah Air dan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Kami belum ditanya mengajukan ahli atau tidak. Siapa (ahlinya), nanti saja masih lama itu, bisa sebulan lagi," ujar Yusril kepada wartawan.
Adapun dari kuasa hukum Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat juga berencana mengajukan ahli. Pihak DPR yang diwakili anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, akan mengajukan sekitar 1-2 ahli.
Ketua hakim konstitusi, Arief Hidayat, menutup persidangan yang mendengarkan tanggapan dari pihak terkait atas gugatan Ahok. Dia mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon akan dilanjutkan pada 26 September 2016. "Pukul 11 siang," tuturnya.
Pihak terkait yang memberikan kontra-argumen adalah Advokat Cinta Tanah Air, yang diwakili Habiburokhman dan Yusril Ihza Mahendra. Dalam argumentasinya, Yusril menegaskan bahwa penafsiran aturan UU Pilkada terkait dengan cuti kampanye tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti selama masa kampanye.
Ahok sendiri menginginkan kewajiban cuti sebagai suatu hak yang bersifat opsional. Pertimbangannya, masa kampanye Pilkada DKI 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran di DPRD DKI. Ahok khawatir, jika dia cuti, tidak ada yang mengawasi penyusunan tersebut, sehingga dia pun mengajukan judicial review.
FRISKI RIANA