TEMPO.CO, Jakarta - Tidak menemukan aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Polri, Tim Pencari Fakta justru mendapat temuan lain. Yakni ada aliran dana Rp 668 juta dari Akiong ke perwira menengah Polri.
"Kami temukan dugaan aliran dana bukan dari Freddy Budiman, tapi dari orang lain, yakni Akiong alias Candra Halim," kata anggota tim, Effendi Gazali, dalam jumpa pers pada Kamis, 15 September 2016, di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Akiong berasal dari Pontianak dan ditangkap kepolisian bersama Freddy. Akiong punya akses ke Tiongkok dan mengetahui keberadaan perusahaan sabu-sabu di Cina. Dia secara langsung bisa melakukan transaksi dengan bandar asal Tiongkok, Wang Chang Su, warga negara Hong Kong pemodal sekaligus bos dari Freddy Budiman dan Akiong.
Effendi mengatakan sudah ada bukti awal dari temuan aliran dana itu dari Akiong. Prosesnya kini sedang ditindaklanjuti kepolisian. Selain aliran dana tersebut, tim juga menemukan indikasi aliran dana lain, yakni Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, dan Rp 1 miliar. "Ini indikasi dan sedang ditangani kepolisian," kata Effendi.
Temuan aliran dana itu didapat tim setelah mempelajari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan ini diberikan PPATK ke Kapolri yang kemudian diteruskan ke Tim Pencari Fakta.
Effendi mengatakan, pada 2011 hingga 2015 terdapat lima kasus tindak pidana narkoba yang di dalamnya ada keterlibatan Freddy Budiman. Para penyelidik yang pernah berinteraksi dan melakukan penyidikan pada Freddy telah ditelusuri dan diperiksa. TPF menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelidik yang diduga menerima uang Rp 668 juta dari tersangka Akiong.
Tersangka Akiong, Effendy mengatakan, adalah tersangka lain yang tidak ada hubungannya dengan dugaan aliran dana Freddy Budiman. Metode yang digunakan adalah mengambil uang dari rekening bank, ditransfer ke money changer seakan mau menukar uang asing, tapi dibatalkan. Sehingga, uang Rp 668 juta bisa ditarik.
Temuan TPF ini didapat setelah tim bekerja selama 30 hari. Tim beranggotakan 18 orang, dengan tiga di antaranya berasal dari eksternal kepolisian, yakni Hendardi (Ketua Setara Institute), Effendi Gazali (akademisi Universitas Indonesia), dan Poengky Indarti (anggota Kompolnas).
AMIRULLAH