TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemerintahan DPR Lukman Edy menyarankan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan. Menurut dia, peningkatan tersebut untuk penyederhanaan sistem pemilu. Ia memperhitungkan ambang batas bisa dinaikan menjadi 5 persen.
"Saya merekomendasikan parliamentary threshold secara rasional, dinaikan terus sehingga partai tidak terlalu banyak," kata Lukman yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 September 2016.
Ia mengakui peningkatan ambang batas ini berisiko mendapat gugatan dari partai politik. Terutama dari partai-partai nonparlemen. Ia pun menyarankan agar partai yang tak masuk dalam parliamentary threshold untuk bergabung dengan partai lain.
"Kalau ada parpol tak lolos, gabung saja partai yang sudah ada. Perang ideologi (partai) sudah berakhir dan sudah cair. Mumpung iklim politik sedang baik dengan parlementary Trashold, partai yang tak lolos masuk saja partai yang ada," ujar dia. Ia berharap peningkatan ini menyederhanakan sistem pemilu.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mempertanyakan landasan rasionalitas peningkatan ambang batas. Ia mempertanyakan apakah ambang batas pada 2014 akan diberlakukan pada 2019. "Kalau ada parpol baru lolos sebagai peserta baru, bagaimana (diaturnya). Jadi itu masih akan panjang," kata dia.
ARKHELAUS W.