TEMPO.CO, Magetan - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, membekuk seorang pria yang diduga mencuri uang yang tersimpan dalam kotak amal di masjid. Pelaku bernama Ahmad Safi'i, 21 tahun, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Panekan, Magetan.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Magetan Ajun Komisaris Suwadi menuturkan tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Selosari, Magetan. Warga setempat yang mencurigai gerak-gerik Ahmad kemudian melapor ke polisi.
Menurut Suwadi polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. "Petunjuk berupa pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku saat mencuri menjadi titik terang dari kasus ini," kata Suwadi, Kamis, 15 September 2016.
Setelah ditangkap, Ahmad digelandang ke kantor polisi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri uang kotak amal di dua lokasi. Sebelum di Masjid Al-Muhajirin, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mencuri di Masjid Al-Hidayah, Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Magetan. "Dia spesialis pencuri uang kotak amal," ujar Suwadi.
Menurut dia, sebelum mencuri Ahmad memantau kondisi di sekitar lokasi baik malam maupun siang hari. Ketika sepi, ia memarkir motor dan masuk ke masjid. Kotak amal dibobol setelah bagian kuncinya dirusak menggunakan linggis, gunting besi, dan obeng. Sejumlah uang yang tersimpan langsung dibawa kabur.
Jumlah uang yang berhasil dicuri dari dua kotak amal itu sebanyak Rp 650 ribu. Sebagian di antaranya telah digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. "Ada kemungkinan uang yang lain digunakan untuk mempersiapkan pernikahannya karena penghasilannya tidak pasti," kata Suwadi.
Ahmad membantah hasil kejahatannya digunakan untuk biaya pernikahan pada akhir tahun ini. Seluruh kebutuhan untuk menikah, kata dia, sudah dipersiapkan. "Uang (dari mencuri kotak amal) saya gunakan untuk makan, beli bensin, dan jajan," kata Ahmad.
NOFIKA DIAN NUGROHO