TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menegaskan lembaganya tetap mengizinkan terpidana hukuman percobaan dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Juri berdalih KPU mengikuti keputusan konsultasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifat mengikat.
"KPU jelas patuh pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa hasil konsultasi bersifat mengikat," kata Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 September 2016.
Juri mengatakan ketentuan tersebut hanya bisa diubah jika ada yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun ketentuan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan mengikuti pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan. Ia mengatakan peraturan tersebut sudah disahkan.
Penjelasan Juri ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menilai masukan DPR yang membolehkan terpidana percobaan ikut pilkada bersifat tidak mengikat. Menurut Tjahjo, KPU bisa saja tidak menuangkan usulan DPR itu menjadi Peraturan KPU.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan pemerintah ingin sejak awal calon kepala daerah amanah, bersih, dan tidak terlibat masalah hukum. Sedangkan DPR beralasan orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana ringan yang melakukan kejahatan atas dasar ketidaksengajaan atau kealpaan.
ARKHELAUS W. | ADITYA BUDIMAN