TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mendesak pemerintah segera mengirimkan naskah Rancangan Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut harus segera digelar.
"Paling tidak kami minta 1 Oktober masuk DPR. Nanti terserah dipansuskan atau dibahas komisi II," kata Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 September 2016.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro meminta pemerintah memperhatikan skenario waktu dalam perubahan undang-undang tersebut. Sebab, KPU perlu mempersiapkan Pemilu pada 2019 yang dilaksanakan secara serentak.
Juri berharap pembahasan dan penyelesaian RUU Pemilu bisa dilakukan lebih cepat. "KPU harus punya persiapan lebih panjang karena faktanya pada 2019 bakal lebih kompleks dan rumit sehingga persiapan yang diperlukan lebih panjang," kata dia.
RUU Pemilu merupakan penyatuan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif , Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Pada Selasa lalu, Presiden Joko Widodo membahas RUU Pemilu dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Dalam rapat tersebut, meminta RUU yang diusulkan pemerintah tersebut lebih jelas dan tidak multitafsir, sehingga menyulitkan penyelenggara pemilu dalam menjalankannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan akan menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR pada bulan ini. Menurut dia, pembahasan pada tingkat kementerian terkait telah rampung.
ARKHELAUS W.