TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pencari Fakta Polri tidak menemukan adanya aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Polri. Kesimpulan ini didapat tim terkait dengan pengakuan Freddy ke Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
"Tim Pencari Fakta tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Polri tertentu sebesar Rp 90 miliar," kata anggota tim, Effendi Gazali, dalam jumpa pers, Kamis, 15 September 2016, di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Hasil tersebut didapat setelah tim bekerja selama 30 hari. Tim ini beranggotakan 18 orang, dengan tiga di antaranya berasal dari kalangan eksternal kepolisian, yakni Hendardi (Ketua Setara Institute), Effendi Gazali (akademikus Universitas Indonesia), dan Poengky Indarti (anggota Komisi Kepolisian Nasional).
Hendardi mengatakan, dalam menjalankan tugas, tim telah mengumpulkan data terhadap 64 individu, yang terdiri atas 24 orang dari lingkup internal Polri dan 40 orang dari kalangan eksternal Polri. Tim juga merekonstruksi peristiwa saat Freddy memberi kesaksiannya kepada Haris. Tim juga telah menonton dan mempelajari video rekaman menjelang eksekusi Freddy, pleidoi, dan dokumen relevan. "Kami juga menggunakan informasi dari PPATK yang disampaikan Kepala Kapolri," katanya.
Terkait dengan pleidoi, tim mengaku telah tuntas menggali dan mempelajarinya. Saat memberi kesaksian, Freddy meminta Haris membaca pleidoi saat di persidangan karena di sana dimuat keterangan detail tentang aliran dana ke pejabat Polri tertentu. Tim mencari pleidoi, baik yang resmi digunakan saat di pengadilan maupun menanyakannya secara menyeluruh kepada pengacara Freddy, yakni Baron and Aloysius Law Firm. "Menurut mereka, tidak ada cerita soal aliran dana dalam metode apa pun dari Freddy ke pejabat tertentu di Mabes Polri," ucap Poengky.
Salah satu pengacara Freddy, Adhi Wibowo, juga telah menyatakan di berbagai media bahwa tidak ada cerita aliran dana dalam pleidoi Freddy. "Yang ada di pleidoi itu lebih merupakan permintaan maaf dan penyesalan Freddy Budiman agar hukumannya diringankan," tutur Poengky.
AMIRULLAH