TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tidak ada tawaran apa pun dalam pertemuan di kediaman Chairman Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan. Menurut Prasetio, pertemuan itu tak membahas reklamasi Jakarta.
"Cuma (Aguan) tanya soal NJOP Rp 3 juta saja," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 September 2016. Pertemuan itu pun tak berlangsung lama. Menurut Prasetio, kehadirannya di rumah Aguan hanya 30 menit.
Dalam persidangan, Prasetio mengaku mengenal Aguan. Sebelum menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, ia pernah bekerja di perusahaan Aguan sejak 1997. Anggota Dewan asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan pernah bekerja di Padmaraga Pratama Indonesia pada 1997-2012. Lantaran sudah lama tidak pernah bertemu sejak menjadi anggota DPRD, Prasetio bersedia datang ke rumah Aguan.
Selain Prasetio, anggota DPRD Jakarta lain yang hadir di rumah Aguan ialah Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan terdakwa Mohamad Sanusi. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pun hadir dalam pertemuan itu.
Sangaji mengatakan kehadirannya di rumah Aguan atas ajakan Selamat Nurdin. Ia mengatakan pertemuan itu tak memiliki makna apa pun. "Saya cuma merokok di sana," ucapnya. Ia pun mengatakan tidak mengenal sosok Ariesman.
Begitu juga Selamat. Ia menyebut pertemuan dengan Aguan hanya kumpul biasa. "Tidak ada pembahasan Raperda. Saya hanya nikmati lelucon Pak Prasetio," tuturnya.
ADITYA BUDIMAN