TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik membenarkan pernah bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada periode Maret 2016. Pertemuan sebelum sidang paripurna itu, kata Taufik, membicarakan tabel kontribusi tambahan di Raperda rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta (reklamasi Jakarta).
"Benar bertemu," kata Taufik di sidang kasus suap Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2016. Dalam pertemuan itu, lanjut Taufik, Ahok menyebut bahwa besaran kontribusi tambahan berpotensi merampok swasta.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap reklamasi Jakarta, Mohamad Sanusi mengatakan pernah ada pembicaraan informal antara Ahok dan Taufik di ruang VIP Gedung DPRD DKI. Menurut Sanusi, pertemuan itu berlangsung sebelum sidang paripurna.
Di pertemuan itu, kata Sanusi, Taufik menunjukkan kepada Ahok mengenai tabel simulasi kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Bila kontribusi tambahan 15 persen ditetapkan maka pengembang harus membayar Rp 48 triliun. Dari keterangan Taufik, Ahok kaget dan mengatakan, "Wah, ini namanya kita merampok swasta."
Pada sidang keterangan saksi Ahok membantah pertemuan itu. "Tidak pernah ada pertemuan itu," kata Ahok pekan lalu di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sanusi kembali menanyakan pertemuan itu ke Mohamad Taufik selaku Ketua Balegda. Taufik pun membenarkan pertemuan itu. "Ada Sekda juga," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Sidang kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta berlanjut dengan menghadirkan enam anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mereka adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Wakil Ketua Balegda DPRD Jakarta Merry Hotma.
Lalu ada Mohamad Sangaji, Bestari Barus, dan Selamet Nurdin. Status keenamnya dalam persidangan itu sebagai saksi untuk terdakwa Sanusi.
ADITYA BUDIMAN