Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Bulan Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Layanan Disetop

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan aturan baru perihal denda keterlambatan iuran. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan.

"Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran itu kini menjadi lebih pendek," ujar Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, di kantornya,  Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.

BacaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial

Adapun toleransi yang diberikan, kata Bayu, menjadi satu bulan. Dalam peraturan yang lama, toleransi yang diberikan selama tiga bulan. Sehingga, bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan, penjaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan dihentikan sementara. "Jadi dinonaktifkan kepesertaannya dulu," ucapnya.

Bayu menjelaskan jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan, dan dikalikan jumlah bulan tertunggak.

BacaSemester I, BPJS Ketenagakerjaan Surplus Rp 648 Miliar

"Itu adalah besaran denda pelayanan, dengan batas denda paling tinggi Rp 30 juta," kata Bayu. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda pun maksimal hanya 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.

Bayu mengatakan, penjaminan akan kembali aktif setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Jika status kepesertaan kembali aktif, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SimakBPJS Kesehatan: Masih Banyak Peserta Tak Tertib Bayar Premi

Sebelumnya, denda yang diberlakukan bagi peserta yang terlambat membayar iuran adalah sebesar 2 persen dari total iuran tertunggak. Sedangkan, batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama tiga bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan enam bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

BacaJokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Bayu berujar, aturan denda pelayanan baru itu, berdasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Menurut dia, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. "Karena dalam perjalanan JKN-KIS ini ada peserta yang menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran," katanya.

Sementara itu, rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dimaksudkan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran. "Kondisinya saat ini juga ada peserta yang hanya bayar iuran ketika butuh pelayanan, setelah dapat dan sembuh dia tidak bayar lagi," ucap Bayu.

GHOIDA RAHMAH

Simaik pula:
Luhut: Proyek Reklamasi Bukan Baru Ada di Zaman Ahok
Sebagian Proyek Jalan Surabaya Terancam Tak Rampung  
Resmikan New Priok, Jokowi: Kita Tidak Mau Tertinggal
Garap Pasar Online, Ini Strategi Samsung Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

15 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi kawasan Rumah Susun (Rusun) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Agenda ini merupakan kunjungan pertama usai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang pilpres 2024. TEMPO/Defara
Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.


BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

55 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?


Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.


Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.


Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama istrinya, Selvi Ananda membocorkan beberapa program yang akan diterapkan saat resmi terpilih menjadi wakil presiden, di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan pengungsi saat untuk keempat kalinya mengunjungi korban Gempa Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember 2022. Pada kunnjungan kali ini Jokowi direncanakan untuk menyerahkan bantuan stimulan rumah kepada warga dan ahli waris korban bencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu. Foto :  Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.


Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),


Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.