TEMPO.CO, Jakarta - Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo, hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, pasal 44 ayat 1 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga perlu dilakukan pengujian materi.
Prasodjo mengatakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa barang bukti kayu pembalakan liar dan atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan. Kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.
“Itu merugikan karena tidak memberikan kemanfaatan hukum lebih luas bagi kepentingan sosial dan pendidikan,” katanya di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 September 2016.
Baca: Illegal Logging dan Pencucian Uang
Ia menilai perlunya pengujian materi undang-undang tersebut lantaran bertentangan dengan UUD 1945. Imam mengatakan Pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ia melihat saat ini masih banyak kayu hasil pembalakan liar dari hutan konservasi yang mubazir tidak digunakan.
Prasodjo, yang juga Direktur Yayasan Nurani Nusantara, sempat meminta pemerintah untuk menggunakan hasil kayu-kayu tersebut. Upaya itu dilakukan untuk memanfaatkan kayu jati dari hutan konservasi di wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dengan jumlah 409,33 meter kubik. Permohonan itu diajukan agar kayu tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan sosial, yaitu membantu perbaikan rumah dan sekolah.
Baca: Hutan Gundul, Illegal Logging Lenyap, Muncul Bisnis Ladang
Namun permintaan Prasodjo pada 2 Juni 2016 mentah oleh aturan. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak membolehkan kayu itu dimanfaatkan. Alasannya, permohonan bertentangan dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013.
Prasodjo mengatakan permohonan pengajuan pengujian materi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya yang tergabung dalam tim pembela Nurani Nusantara. Dua pemohon lainnya adalah Andy F. Noya dan Ully Sigar Rusady. Namun mereka tidak hadir dalam sidang pendahuluan kali ini.
DANANG FIRMANTO
Populer:
Reklamasi Dilanjutkan, Pengembang Akan Ubah Desain Pulau G
Egi John Ancam Sebar Video, Marshanda: Dia Marah Karena...
Inikah Sinyal Kuat Megawati Mau Muluskan Jalan buat Ahok?