TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menolak keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut Ketua BEM UI, Arya Adiansyah, pernyataan sikap itu diambil setelah organisasinya menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Kemaritiman dan berdialog dengan Luhut siang tadi.
Baca juga:
Dituduh Menyetir & Menguasai Mario Teguh, Ini Reaksi Linna
Egi John Ancam Sebar Video Marshanda, Dia Marah Karena…
Dalam dialog tersebut, menurut Arya, BEM UI menyatakan penolakannya secara langsung kepada Luhut. Dia menilai, pembangunan proyek reklamasi menabrak keputusan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Yang menyatakan pembangunan Pulau G sebagai bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan," kata Arya di Jakarta, Selasa, 13 September 2016. (Baca: Reklamasi Dilanjutkan, Pengembang Akan Ubah Desain Pulau G)
Dengan melanjutkan reklamasi, Arya menilai, pemerintah telah menutup mata terhadap proses moratorium yang tengah berjalan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terkait proses moratorium itu sama saja melecehkan sekaligus melanggar hukum. "Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," tuturnya.
Arya mengatakan, proyek reklamasi juga akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan di pantai utara Jakarta. Kebijakan yang bersifat satu arah itu jelas-jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan, terutama bagi nelayan. "Hal ini dapat dilihat dari dilanjutkannya proyek reklamasi yang berada di wilayah tangkap nelayan. Pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan di sini."
Baca: Reklamasi Pulau G Berlanjut, Dana Inilah yang Diincar Ahok
Selain itu, reklamasi Teluk Jakarta dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisis dampak lingkungan dari proyek reklamasi. "Kami menyayangkan tindakan Kemenkomaritim yang menghapus rekaman dialog ini. Padahal rekaman tersebut dapat menjadi bentuk keterbukaan rencana pemerintah soal proyek ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia tidak akan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta terdahulu, salah satunya membatalkan pembangunan proyek reklamasi di Pulau G yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Baca: Izin Reklamasi Pulau G, Luhut: Jangan Adu Saya dengan Rizal
PTUN Jakarta juga telah mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). KNTI meminta pengadilan mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Namun, keputusan keberlanjutan proyek itu masih belum berkekuatan hukum tetap karena Pemprov Jakarta mengajukan banding atas keputusan itu.
Selanjutnya: Menteri Luhut...