TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum menyangkut usul DPR agar terpidana dengan hukuman percobaan boleh mengikuti pemilihan kepala daerah. Sikap pemerintah, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, adalah ingin calon kepala daerah bersih dan tidak ada masalah hukum.
Karena itu, Menteri Tjahjo menginginkan calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah bukan orang yang terlibat masalah hukum. "Posisi terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap, memang tidak boleh," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Batasan berkekuatan hukum tetap bagi Kemendagri ialah putusan pengadilan yang sudah mencapai tingkat akhir, kasasi, banding, atau peninjauan kembali.
Kendati memilih bersikap demikian, Tjahjo melanjutkan, Kemendagri akan mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Menteri Tjahjo menyatakan masukan DPR ke KPU hendaknya tidak melanggar undang-undang.
Sebelumnya, parlemen memberikan usul kepada KPU agar membolehkan seorang yang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Parlemen beralasan mayoritas orang yang menjalani hukuman percobaan merupakan pelaku tindak pidana ringan yang terjadi atas dasar ketidaksengajaan atau kealpaan.
Lebih lanjut, dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas tentang rancangan undang-undang Pemilu, menyampaikan bahwa ia ingin Undang-Undang Pemilu berisi hal-hal yang substansial. Dengan demikian, kata dia, iklim demokrasi dalam pemilu yang akan datang semakin berkualitas dan semakin baik.
"UU Pemilu yang baru tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek," ujar Jokowi.
ADITYA BUDIMAN
Baca Juga:
PDIP: Dukungan Golkar ke Jokowi di Pilpres 2019, Prematur
Mario Teguh vs Adik: Soal Istri, Harta & Bak Ketemu Presiden