INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kepolisian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama “menjinakkan” bom ikan yang akan diledakkan di perairan Tanah Air. Ini terungkap dalam jumpa pers di New Priok Container Terminal (NPCT), Selasa, 13 September 2016.
Aksi penjinakan tersebut tidak seperti dilakukan angota Jihandak (Penjinak Bahan Peledak) Kepolisian RI, tapi dengan cara menggagalkan penyelundupan bahan pembuatan bom jenis amonium nitrat yang lazim digunakan nelayan untuk menangkap ikan.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian RI berhasil melakukan penggagalan tiga kasus penyelundupan bahan peledak jenis amonium nitrat sebanyak 166.475 kilogram sepanjang periode April-Agustus 2016. “Nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp 24,97 miliar,” ujarnya.
Menurut Heru, ketiga kasus penyelundupan tersebut memiliki kesamaan, yaitu amonium nitrat berasal dari Malaysia. Modus pelanggaran dilakukan dengan menggunakan rute pelayaran yang tidak normal dengan melakukan pembongkaran di pulau-pulau kecil di Indonesia dan melakukan overship dengan kapal tujuan Flores dan Sulawesi untuk menghindari aparat penegak hukum.
“Kasus ini kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan penyidikan kepemilikan muatan kapal, dan menetapkan YS, yang merupakan seorang perantara pembelian amonium nitrat ke penyalur di Malaysia, sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mabes Polri,” ucap Heru.
Baca Juga:
Penanganan kasus itu merupakan penindakan berkelanjutan dari tahun 2009-2016. Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian RI telah menggagalkan penyelundupan 498.475 kilogram amonium nitrat dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 74,77 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengapresiasi kerja sama penggagalan penyelundupan tersebut. “Pemasukan amonium nitrat secara ilegal untuk keperluan penangkapan ikan dapat berpotensi merusak terumbu karang,” kata Susi. (*)