TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mempersilakan pihak-pihak yang kecewa atas diperbolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah untuk menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Kalau legal standing-nya cukup, dan merasa dirugikan, silakan (menggugat). Nanti biar MA memutuskan," kata Lukman saat ditemui di ruang pemimpin Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, dalam mengambil keputusan, komisinya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang, bahwa pelaku tindak pidana Curpa Levis tidak boleh dihalangi hak politiknya.
Lukman berujar keputusan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu mungkin bertentangan dengan keinginan masyarakat. "Apa boleh buat, hukum tetap harus kami tegakkan," ujarnya.
Ahad dinihari lalu, Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan bahwa orang dengan status terhukum percobaan dapat mencalonkan diri dalam pilkada.
Namun keputusan itu belum bulat karena beberapa fraksi masih menolak, seperti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan partainya menolak tegas karena bertentangan dengan moral.
Senada dengan Didi, Arteria Dahlan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan larangan mencalonkan diri bagi terpidana sudah dimuat dalam Undang-Undang tentang Pilkada, sehingga dalam penyusunan Peraturan KPU ini harus mengacu pada undang-undang tersebut.
AHMAD FAIZ